Warga Sungai Payang Tagih Realisasi 294 Hektare Kebun Plasma PT Niagamas Gemilang

img

Warga Sungai Payang saat mendatangi Kantor Disbun Kukar menuntut realisasi kebun plasma. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menagih realisasi sekitar 294 hektare kebun plasma PT Niagamas Gemilang yang hingga kini belum terpenuhi.

 

Tuntutan tersebut disampaikan puluhan masyarakat saat mendatangi Kantor Dinas Perkebunan (Disbun)  Kukar, Kamis (1/10/2026).

 

Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, PT Niagamas Gemilang, Koperasi Mitra Payang Sejahtera, Dinas Perkebunan Kukar, Polsek Loa Kulu, serta Danramil 0906-02/Loa Kulu.

 

Ketua Koperasi Mitra Payang Sejahtera, Yosep mengatakan, kedatangan masyarakat berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang menurut mereka tercantum dalam perizinan serta kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

“Yang kami minta adalah kejelasan pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat. Kami datang sebagai perwakilan masyarakat untuk membicarakan hal yang sampai sekarang belum selesai,” ujarnya.

 

Menurutnya, persoalan pemenuhan plasma sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan pada September 2023.

 

Saat itu, para pihak membuat berita acara yang memuat kesepakatan mengenai pemenuhan kebun plasma.

 

Namun, hingga masa kesepakatan tersebut berakhir, sebagian kewajiban belum terlaksana.

 

Untuk Desa Sungai Payang, masih terdapat sekitar 294 hektare yang belum terbangun.

 

Selain pembangunan kebun plasma, masyarakat juga mempertanyakan kompensasi selama menunggu realisasi.

 

Ia menyebut nilai yang menjadi pembahasan belum memperoleh kepastian karena masih menunggu keputusan dari pihak manajemen perusahaan.

 

“Untuk nilai yang belum terbayarkan, kami juga belum mendapatkan angka pasti. Kami masih menunggu keputusan dari manajemen PT Niagamas Gemilang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar mengatakan, pihaknya tidak berada pada posisi untuk mengambil keputusan dalam persoalan perjanjian antara masyarakat dan perusahaan.

 

Disbun hadir untuk memfasilitasi komunikasi agar persoalan yang muncul dapat dibahas bersama.

 

Ia menjelaskan, kesepakatan yang dibuat pada 2023 memiliki jangka waktu tiga tahun dan berakhir pada September 2026.

 

Setelah periode tersebut selesai, para pihak kembali melakukan komunikasi dan menyepakati kelanjutan kerja sama untuk tiga tahun berikutnya.

 

Dalam perjanjian baru tersebut, pemerintah desa, koperasi dan perusahaan akan bersama-sama mencari lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan kebun plasma.

 

Pembiayaan pengadaan lahan didahulukan oleh PT Niagamas Gemilang, kemudian prosesnya dilakukan bersama dengan pemerintah desa dan koperasi.

 

Persoalan muncul ketika harga lahan yang sebelumnya telah ditemukan mengalami perubahan.

 

Ia menyebut, pada saat pembahasan sebelumnya, terdapat lahan yang ditawarkan dengan harga sekitar Rp25 juta per hektare.

 

Namun, pembiayaan dari perusahaan belum terealisasi sehingga harga lahan mengalami kenaikan.

 

“Kalau memang ada perubahan harga, kita minta jangan sampai itu menjadi hambatan. Isi perjanjian yang sudah dibuat tetap dijalankan, sementara selisihnya bisa dibicarakan bersama,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, PT Niagamas Gemilang disebut bersedia menyesuaikan pembiayaan pengadaan lahan dengan kondisi harga yang berlaku.

 

Hal itu menjadi salah satu perkembangan dari pembahasan antara kedua pihak.

 

“Dari pihak Niagamas tadi bersedia menyesuaikan. Jadi persoalan pembiayaan pengadaan lahan masih bisa dilanjutkan pembahasannya,” kata dia.

 

Namun, pembahasan mengenai uang tunggu belum menghasilkan kesepakatan. Pihak masyarakat meminta adanya tambahan kompensasi selama menunggu realisasi kebun plasma, sementara perusahaan masih mengacu pada ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian.

 

Ia menegaskan pemerintah tidak dapat langsung mengubah isi perjanjian yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

 

Apalagi, kata dia, kesepakatan terbaru tersebut baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

 

“Kalau ada keinginan untuk bermusyawarah, tentu kami bisa memfasilitasi. Tetapi untuk mengubah isi perjanjian, itu menjadi kewenangan para pihak yang membuat dan menandatanganinya,” tegasnya.

 

Meski belum ada kesepakatan mengenai tambahan uang tunggu, PT Niagamas Gemilang diberikan waktu selama dua pekan untuk menyampaikan jawaban.

 

Hal tersebut menjadi ruang bagi perusahaan dan masyarakat untuk kembali membahas permintaan yang disampaikan dalam pertemuan.

 

Ia mengatakan pemerintah akan tetap memfasilitasi komunikasi apabila diperlukan, sementara keputusan mengenai tambahan uang tunggu tetap berada pada pihak yang terikat dalam perjanjian.

“Untuk sementara kita beri waktu dua minggu kepada PT Niagamas untuk memberikan jawaban. Apakah ada tambahan uang tunggu atau tetap mengacu pada perjanjian yang sudah ditandatangani, itu yang akan kita tunggu,” pungkasnya. (Kriz)